Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berakibat Kepada Pengiriman Ekspor

JagatBisnis.com – Menjelang musim mudik yang akan terjadi beberapa hari kedepan dan menghindari puncak arus mudik yang berakibat kepada kemacetan di jalan tol maupun jalur lintasan maka untuk angkutan barang yang bersifat bukan bahan komoditi cepat busuk maka perjalanannya akan dibatasi selama sebelum Hari Raya maupun sesudahnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kebijakan itu berpengaruh pada perubahan jadwal pengiriman kapal sehingga akan mengganggu target pengiriman ekspor atau impor sesuai kontrak kesepakatan.

Itu bukan hanya masalah biaya tapi janji kepada customer yang tidak dipenuhi bisa berdampak luas. Penalti atau hilangnya kepercayaan,” kata Wakil Ketua Umum APINDO, Bob Azam kepada kumparan, Rabu (12/4).

Baca Juga :   Kemenhub Gelar Mudik Gratis

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, juga mengatakan pembatasan angkutan barang ini akan mengganggu operasional pengiriman barang-barang ekspor.
“Mengganggu closing time ekspor, karena jadwal kapal laut angkut kontainer ekspor tidak libur, juga pelabuhan muat dan DJBC plus dinas perdagangan seharusnya tidak diliburkan,” kata Benny.

Mengenai volume barang yang terkendala imbas pembatasan ini, Benny tidak bisa menghitungnya. Sementara untuk estimasi kerugian yang ditanggung perusahaan, dia enggan menyebut untuk menghindari kegaduhan.

“Saya tidak mau membuat estimasi yang akan membuat resah,” kata Benny.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga :   Puncak Kepulangan Delegasi G20, Dipastikan Penerbangan di Bali Lancar

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya berterima kasih untuk masukan dan saran dari para pelaku usaha maupun berbagai pihak atas regulasi pembatasan operasional angkutan barang ini.

Baca Juga :   Jalur Kereta Api Rute Naras-Sungai Limau Sumbar Dibuka 2023

Kemenhub berharap kebijakan ini dapat mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan para pengusaha logistik sebagai pengguna jalan.

“Dengan tetap memperhatikan ketersediaan pasokan bahan pokok kebutuhan masyarakat, maka pembatasan operasional angkutan barang tersebut dikecualikan bagi sejumlah truk pengangkut komoditas antara lain BBM, uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis,” kata Adita.

“Hingga bahan makanan seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak, susu, telur, garam, kedelai, bawang, maupun cabai,” tambahnya.

Dengan kebijakan pembatasan ini, Kemenhub berharap pengusaha logistik maupun masyarakat pengguna barang dapat mengantisipasi kebutuhannya selama periode libur Lebaran. (den)

MIXADVERT JASAPRO