Bawaslu Akui Sulit Tindak Larangan Kampanye

JagatBisnis.com  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sulit untuk menindak terkait larangan berkampanye, termasuk dalam media sosial (medsos). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja saat audiensi dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, hal itu karena belum memasuki masa kampanye. Saat ini Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta Pemilu dan bakal calon anggota DPD RI. Sedangkan, kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :   Bawaslu Ingatkan Parpol Tahan Diri Kampanye di Ruang Publik

“Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka penanganan pelanggaran bisa dilakukan seperti juga di media sosial,” katanya dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, pada tahap sosialisasi ini belum ada capres, cawapres, calon DPR dan DPRD, sehingga sulit melakukan penindakan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah. Hal ini yang tak diketahui masyarakat luas, karena belum memasuki tahapan kampanye.

“Dalam sosialisasi ini, kami pada daerah ‘abu-abu’ yang hanya bisa  melakukan pelanggaran administrasi. Berbeda apabila memasuki tahapan kampanye, maka bisa juga dilakukan penindakan pidana,” jelas dia.

Baca Juga :   Bawaslu Hadapi Keterbatasan Akses Sipol KPU 

Untuk itu, pihaknya meminta organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah mau bekerja sama untuk memberi peringatan agar tak melakukan kegiatan politik praktis dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Karena itu, pihaknya baru bisa mengeluarkan imbauan-imbauan.

“Kami berharap, kader-kader Muhammadiyah mau melakukan pengawasan partisipatif Pemilu sekaligus memberikan pendidikan politik. Maka, perlu bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dengan ikut memperingatkan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, keagamaan, dan sekolah tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :   Usulan Politikus Gerindra, Jabatan KPU-Bawaslu Diperpanjang Jadi 10-12 Tahun

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap, adanya stigma larangan berpolitik praktis di tempat ibadah jangan sampai menjadi stigma hanya larangan di masjid saja. Larangan tempat ibadah ini dibuat umum, untuk semua tempat ibadah.

“Kami pun menyambut baik ajakan kerja sama dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan Pemilu. Kita memang perlu bersama-sama bersinergi menjaga kualitas demokrasi,” tutupnya. (*/esa)