Usulan Politikus Gerindra, Jabatan KPU-Bawaslu Diperpanjang Jadi 10-12 Tahun

JagatBisnis.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Supriyanto, menyoroti masa jabatan anggota KPU-Bawaslu yang berlaku hanya 5 tahun. Menurutnya, masa jabatan KPU-Bawaslu sangat pendek mengingat pemilu juga berlangsung lima tahun sekali.

“Bawaslu itu jabatannya, kan, memang 5 tahun. Pertama, jabatan 5 tahun kalau digunakan kurang lebih digunakan cuma dua kali. Bawaslu di daerah hanya kerja dua kali, untuk pileg-pilpres sekali, pilkada sekali,” ujar Supriyanto saat uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu di Komisi II DPR, Rabu (16/2).

“Kalau nanti [Pemilu 2024] diserentakkan, maka misalnya fungsi dari Bawaslu mungkin dalam satu periode lima tahun mungkin bisa digunakan satu kali atau bahkan satu setengah kali,” lanjutnya.
Ia juga melihat minimnya sumber daya manusia (SDM) Bawaslu di berbagai daerah, terlebih soal pemahaman aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :   Di Pemilu 2024, KPU Minta Mahasiswa Jadi Anggota KPPS

“Sehingga tantangannya yang terjadi adalah SDM pengetahuan Bawaslu di daerah sangat minimalis, sangat di bawah standar rata-rata. Terkait PKPU, Peraturan Bawaslu, Undang-Undang Pemilu apalagi terkait pidana pemilu, pelanggaran pemilu, itu tambah jauh lagi,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto pun mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU-Bawaslu bisa diperpanjang menjadi 10-12 tahun sehingga kedua lembaga itu bisa menyelenggarakan pemilu lebih dari satu kali.

Baca Juga :   KPU: Pemilu Diundur, Beban Terlalu Berat

“Saya punya pandangan, sebetulnya penyelenggara pemilu itu jabatannya seharusnya dua lipat dari apa yang dihasilkan. Kalau jabatan bupati, presiden 5 tahun, ya, jabatan KPU-Bawaslu mestinya harus dua kali sehingga dipakai agak lama, jadinya 10 tahun atau 12 tahun sekalian,” usul dia.

Ia menilai perpanjangan masa jabatan menguntungkan karena menghemat biaya rekrutmen anggota KPU-Bawaslu. Juga ada waktu cukup bagi anggota untuk melakukan bimbingan teknis [bimtek] sehingga penyelenggaraan pemilu makin matang.

Baca Juga :   Soal e-Voting Pemilu 2024, Ganjar Bilang Begini

“Sehingga negara tidak banyak mengeluarkan biaya rekrutmen dan seterusnya. Artinya, penyelenggara pemilu ini tidak terus belajar ketika pemilu akan digelar,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mendorong perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu dibahas di Komisi II DPR agar bisa segera terwujud di kepengurusan selanjutnya.

“Khususnya di pimpinan Komisi II harusnya punya pandangan bahwa penyelenggara pemilu itu mestinya jabatannya harus dua kali lebih dari apa yang dihasilkan. Ke depan, tantangannya tidak ada di Bawaslu tetapi di pembuat Undang-undang,” tandas dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO