Selesai Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Rafael langsung ditahan KPK, Senin (3/4/2023). RAT merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. RAT selesai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekira pukul 16.25 WIB.

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tak hanya mengenakan rompi tahanan, RAT turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol, kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap RAT pasca diumumkan sebagai tersangka. KPK akan menahan RAT untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (3/4/2023) ini. Tapi, belum diketahui lokasi penahanan terhadap Rafael.

Baca Juga :   KPK Belum Terima Laporan Resmi Artis R Diduga terkait Kasus Rafael Alun

Diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak RAT dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status RAT sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan RAT. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO