Kemendag Izinkan Pedagang Jual Baju Bekas Impor, Ini Syaratnya

JagatBisnis.com –   Kementerian Perdagangan mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Karena pemerintah akan fokus untuk menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.

“Mengenai pakaian bekas ini yang ditekan itu penyelundupan, tapi untuk pedagangnya silahkan berdagang,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), seperti dikutip Sabtu (1/4/2023).

Zulhas menegaskan, meskipun dalam aturan, pengedar barang bekas impor dan selundupan juga dilarang, namun dirinya memberikan kekhususan bagi pedagang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur memiliki barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian pasokan baju bekas tetap dilarang.

Baca Juga :   Mendag Zulhas, Menentang Keras Indonesia Impor Beras 500 Ribu Ton

“Walaupun aturannya tidak boleh, tapi tapi kami sudah diskusi. Silahkan berdagang hingga stoknya habis. Apabila stok pakaian bekas impor di pedagang sudah habis, maka para pedagang tidak lagi boleh menjual pakaian bekas impor,” tegas Zulhas.

Baca Juga :   Stabilkan Harga Minyak Goreng, Ada Aturan Baru Ekspor CPO

Dia menambahkan, yang dikejar oleh penegak hukum bukan pedagangnya, tetapi para penyeludupnya. Karena pihaknya memberikan jaminan ke aparat penegak hukum agar pedagang pakaian bekas impor boleh berjualan sampai stok barang habis. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO