JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Sehingga stabilitas harga minyak goreng bisa terjaga.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
“Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE),” katanya dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, kebijakan ini telah disosialisasikan ke semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Discussion about this post