Irjen Awan Panggil 47 Pegawai Kemenkeu

JagatBisnis.com –  Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengaku telah memanggil 47pegawai Kemenkeu untuk mengonfirmasi data Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2021 dan 2022.

Pemanggilan pegawai Kemenkeu itu, menurut Awan, merupakan bagian dari tugas pengawasan rutin yang dilakukan Irjen Kemenkeu. “Dari pemanggilan atau klarifikasi LHK itu, ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya,” kata Awan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sementara pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat lain nantinya juga akan dilakukan.

Baca Juga :   Indonesia Gandeng 13 Negara Kejar Wajib Pajak WNI di Luar Negeri

Awan menyebut, sebanyak 42 pegawai menghadiri pemanggilan Irjen Kemenkeu, sementara sebanyak 5 pegawai tidak bisa hadir, karena sakit. Dari pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkan.

Baca Juga :   PPATK Serahkan Lagi Semua Temuan Pencucian Uang di Kemenkeu

Irjen Kemenkeu pun melakukan pemeriksaan tindak lanjut kepada 31 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK yang dilaporkan. Dari 31 pegawai yang ditindaklanjuti, sebanyak 5 pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai terkena hukuman sedang.

Baca Juga :   Efesiensi Pajak, NIK Akan Jadi NPWP

Sementara itu, sebanyak 3 pegawai Dirjen Bea Cukai dikenakan hukuman disiplin berat dan 1 pegawai dikenakan hukuman sedang. “Untuk perbaikan LHK, sebanyak 4 pegawai Dirjen Pajak dan 6 pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK,” katanya.(tia)

MIXADVERT JASAPRO