PPATK Serahkan Lagi Semua Temuan Pencucian Uang di Kemenkeu

JagatBisnis.com –   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyerahkan dokumen temuan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Isi dokumen tersebut adalah rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA), hingga Hasil Pemeriksaan (HP).

“Kami menyerahkan dokumen temuan itu kepada Kemenkeu. Secara rutin kami bersama Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan, Selasa (13/3/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan. Adapun, dokumen yang telah disampaikan pada Kemenkeu, yaitu daftar seluruh data Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

Baca Juga :   NIK Jadi NPWP, Warga Berpenghasilan Langsung Wajib Pajak

“Kami juga menyerahkan data individual masing-masing kasus dugaan pencucian uang. Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” terangnya.

Baca Juga :   Dana Pemda Rp113,38 Triliun Masih Mengendap di Bank

Dia memastikan, pihaknya dan Kemenkeu terus bekerja sama dan berkoordinasi terkait berbagai hal, termasuk pertukaran data dan informasi. Untuk ke depan, pihaknya berjanji bakal menyerahkan hasil temuan indikasi pencucian uang ke Kemenkeu.

Baca Juga :   Mulai Juli 2022, Gaji ke-13 Bisa Dicairkan

“Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO