JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua kepala dinas dukcapil untuk mencegah terjadinya peristiwa blanko e-KTP tercecer jelang Pemilu 2024. Upaya mitigasi dengan memusnahkan blanko e-KTP yang sudah rusak atau invalid. Pemusnahan harus dilakukan secara rutin. Hal itu diperlukan karena peristiwa tersebut pernah terjadi jelang Pemilu 2019 lalu.
“Musnahkan e-KTP invalid/rusak harus setiap hari oleh seluruh Dinas Dukcapil, dilengkapi dengan berita acara dan disaksikan pihak-pihak terkait,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ducapil) Kemendagri Teguh Setyabudi dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas dukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara daring, Senin (27/3/2023).
Upaya pencegahan lainnya, kata dia, adalah meningkatkan pengamanan gudang penyimpanan dan gudang distribusi blanko e-KTP. Tujuannya untuk menghindari pencurian maupun penyalahgunaan blanko e-KTP.
“Untuk itu, masyarakat diminta jangan kaget ketika menemukan skenario serupa muncul lagi jelang Pemilu 2024 nanti. Artinya, itu tanda-tanda pemilu sudah dekat,” tutupnya. (*/eva)