Kemendagri: Verifikasi Ulang Prima, Tak Usik Tahapan Pemilu 2024

JagatBisnis.com –   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap verifikasi administrasi ulang yang ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tak mengusik keberlangsungan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024,” sambungnya.

Baca Juga :   Kemendagri Apresiasi IPM di Kabupaten Sijunjung

Diketahui, kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi dalam verifikasi administrasi Prima pada 2022 lalu.

Baca Juga :   Kepala Daerah Diminta Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana

Verifikasi administrasi ulang ini dilakukan Prima dan KPU mulai Jumat (24/3/2023), ditandai dengan dibukanya kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Prima mengganti dan memperbaiki data keanggotaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :   Kemendagri: Sanggau Berhasil Terapkan Sejumlah Inovasi

Kedua belah pihak sepakat, proses perbaikan data ini dilakukan sampai Selasa (28/3/2023). Total, ada 154 data keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat yangg tersebar di 8 kota/kabupaten di Riau dan Papua. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO