Maraknya Bule Melanggar Aturan di Pulau Bali

JagatBisnis.comDengan dicabutnya PPKM dan dibukanya kembali penerbangan Internasional menjadikan Pulau Bali kembali banyak di kunjungi wisatawan mancanegara dari berbagai tempat di seluruh belahan dunia dan tercatat wisatawan yang paling banyak berkunjung itu dari Australia dan wilayah Eropa seperti Rusia, dengan banyaknya kedatangan turis mancanegara ini otomatis semakin banyak pula pemasukan ke kas daerah Bali dari mulai penginapan kuliner maupun tempat penyewaan barang-barang yang biasa di gunakan wisatawan seperti sepeda motor, mobil, papan surfing dan lain sebagainya namun disisi lain timbul juga permasalahan dimana turis asing ini berbuat seenaknya jadi menimbulkan banyak pelanggaran yang dilakukan,
Entah itu disengaja atau kurangnya edukasi mereka sebelum menginjakan kaki di Pulau Dewata ini seperti pelanggaran paling banyak mengenai ijin tinggal atau dari segi lalu lintas banyaknya bule tidak menggunakan helm keselamatan selama berkendara di kota-kota di Bali.

Baca Juga :   Jokowi Undang Presiden Ukraina ke KTT G20 di Bali

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyebutkan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar aturan administrasi keimigrasian. Mereka pun berhasil diamankan petugas.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.

“Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” kata Barron saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu 8 Maret 2023.

Akan tetapi, Barron beranggapan jika hal ini tidak membuat seluruh warga negara Rusia di Bali melanggar aturan.

Baca Juga :   Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air di Bali, Bangun Bendungan Sidan

“Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” kata Barron.

Warga Rusia Dideportasi
Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga ia dapat langsung kembali ke Rusia.

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga :   Mulai 7 Maret, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali

Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur.

Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.
Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023.

“Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874,” kata Barron. (den)

MIXADVERT JASAPRO