JagatBisnis.com-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku besok, Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Dia menjelaskan, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali. Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata di counter Imigrasi di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Discussion about this post