Ada Aturan Baru Beli Gas 3 Kg di 2024

JagatBisnis.com –  Pembelian gas 3 Kg yang biasanya bisa dibeli secara langsung di agen-agen yang biasanya menjual bahan kebutuhan rumah tangga nantinya tidak akan semudah itu lagi untuk membeli gas “melon” ukuran 3 kg

Pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait aturan beli Liquefied Petroleum Gas bersubsidi alias LGP 3 kg agar sebarannya sesuai target. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan yang diteken langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif itu pada 27 Februari 2023 berisi petunjuk teknis pendistribusian LPG ‘melon’ yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Artinya, mulai tahun depan masyarakat tidak bisa sembarang membeli LPG 3 kg secara bebas seperti yang selama ini dilakukan.

Baca Juga :   LPG 3 Kg Banyak Dinikmati Orang Kaya

Calon pembeli harus menunjukkan bahwa dirinya sudah terdaftar pada sistem di web maupun aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah. Adapun proses pendataan yang tertera dalam beleid akan dimulai pada Maret 2023.

“1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” kata isi Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Rabu 8 Maret 2023.
Pendataan dan registrasi secara pertahap saat ini tengah berlangsung di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara untuk Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dimulai pada 1 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga :   Pertamina: Pembeli LPG Subsidi 3 Kg, Cukup Tunjukan KTP

Selanjutnya untuk memastikan distribusi gas 3 kg merata, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jadi betul-betul tepat sasaran penggunaan gas tersebut.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” katanya.
Terkait aturan baru tersebut, pemerintah mengimbau agar masyarakat turut aktif melakukan registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sebelum akhir 2023. Meski demikian, untuk saat ini LPG 3 kg masih bisa dibeli seperti biasa.

Baca Juga :   Rumah Makan di Sleman Masih Gunakan Tabung Elpiji 3 Kg

Perlu diingat, hanya warga yang terdaftar yang bisa mendapat LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Pastikan saat mendaftar, data nama dan alamat harus sesuai dengan kartu identitas yang digunakan.

“Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdaya dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertenu dengan data by name by adress dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait,” katanya.(den)

MIXADVERT JASAPRO