Rumah Makan di Sleman Masih Gunakan Tabung Elpiji 3 Kg

JagatBisnis.com – Pertamina bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sleman, Polres Sleman, Dewan Pengurus Cabang Hiswana Kabupaten Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman kembali melakukan razia penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram ke beberapa sektor usaha.

Inspeksi ini mereka gelar selama dua hari tanggal 5 dan 6 Juli 2022 ini. Dalam inspeksi ini mereka masih menemukan ada usaha yang sebenarnya sudah tidak layak menggunakan elpiji bersubsidi namun masih memakai gas elpiji 3 kilogram warna hijau tersebut.

Dari hasil sidak selama dua hari tersebut, tim sidak mengunjungi 25 lokasi restoran dan rumah makan di sepanjang jalan kaliurang dan di wilayah barat di sepanjang jalan godean. Dan diperoleh fakta jika 50 persen usaha yang mereka datangi masih menggunakan gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga :   Gazprom Matikan Aliran Gas Rusia Selama 3 Hari

“Dari 25 lokasi tersebut terdapat 13 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 7 hingga 15 tabung LPG 3 Kg per rumah makan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho Kamis (/7/7/2022).

Bramasatyo menjelaskan jumlah tersebut cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga mereka perlu memberi peringatan kepada pemilik usaha agar tidak lagi menggunakan gas bersubsidi.

Baca Juga :   Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Harga BBM dan Gas Melon Minggu Depan

Dalam sidak tersebut, pihaknya langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas.

Pihaknya mencatat dengan adanya sidak kemarin ini, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 146 tabung LPG 3 kg.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar,” terangnya.

Menurutnya, klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Naik, Ini Penjelasan Pertamina

Jika memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara yang kurang mampu. saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO