Kemendagri Imbau Pembangunan Desa Berbasis Potensi

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta desa untuk melakukan pembangunan berbasis potensi. Bahkan, dengan adanya otonomi desa seharusnya mampu mendorong pemerintahan dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi desa yang berimplikasi pada tercapainya kehidupan yang lebih sejahtera.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme bagi perkembangan desa.

Sebab, desa tidak lagi dijadikan sebagai objek pembangunan daerah, melainkan sebagai subjek dalam melaksanakan pembangunan.

”Melalui Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah memiliki target mentransformasikan desa secara bertahap, yakni dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan dari desa berkembang menjadi desa mandiri,” kata  Yusharto melalui keterangan, usai  Lokakarya Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Minta Penerapan SPM di DOB Papua Jadi Prioritas

Menurut dia, progres perkembangan dan pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai instrumen pengukuran yang dilakukan pemerintah. Karena berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022 terdapat 6.239 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.893 Desa Berkembang, 9.234 Desa Tertinggal, dan 4.438 Desa Sangat Tertinggal.

“Maka, kehadiran UU Desa memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, tapi juga menyisakan beberapa persoalan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai isu sosial politik saat ini, terkait penyelenggaraan pemerintah desa,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemendagri Tolak Perda Religius Kota Depok

Menurut dia, salah satu persoalan yang muncul, yakni usulan perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode, isu lainnya terkait penuntutan hak perangkat desa untuk memiliki status kepegawaian.

“Di sisi lain, berbagai kelemahan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilihat dari kapasitas manajemen pemerintahan desa dan kompetensi kepala desa beserta perangkatnya yang masih lemah. Sehingga berpotensi menimbulkan berbagai kendala, seperti kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO