Kemendagri Minta Penerapan SPM di DOB Papua Jadi Prioritas

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada Penjabat (Pj.) Gubernur di 4 DOB Papua.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) KemendagriTeguh Setyabudi mengatakan, adapun dokumen itu meliputi rancangan pembangunan di berbagai sektor. Di antaranya, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan konsepsi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dokumen dalam pencapaian pelaksanaan pemerintahan.

“Kami sudah siapkan konsepsinya. Kepala daerah harus mengacu pada urusan prioritas terkait dengan apa yang kita gagas, utamanya soal pendidikan,” kata Teguh dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Se-Tanah Papua di Ballroom Hotel Vega, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :   Sejumlah Nagari di Agam Belum Miliki Kode dari Kemendagri

Teguh menjelaskan, dokumen konsepsi penyusunan RTRW dilaksanakan sebagai konsep arah pengembangan wilayah provinsi dan referensi strategis. Hal ini sekaligus sebagai konsepsi awal kerangka pikir untuk ditindaklanjuti dasar penyusunan RTRW.

Baca Juga :   Kemendagri Dukung Indonesia Melukis 1.000 Wajah Raih Rekor MURI

“Penyusunan ini dalam rangka penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dokumen rencana aksi penerapan SPM disusun sebagai langkah-langkah operasional dalam rangka pencapaian target terhadap 6 bidang urusan wajib.
Hal ini di antaranya berkaitan dengan pelayanan dasar  pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas (Pol PP, Bencana, Damkar) dan sosial. Apalagi urusan tersebut menjadi hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban/prioritas bagi penyelenggara pemerintahan di daerah.

Baca Juga :   Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU

“Dokumen rencana aksi penerapan SPM adalah sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKPD. Selain itu, urusan juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.  Berkaitan dengan hal tersebut, agar seluruh Pj. Gubernur DOB untuk segera mempedomani dokumen dimaksud,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO