Kemendagri Tolak Perda Religius Kota Depok

JagatBisnis.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menolak pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Perda Religius. Dalam membuat perda tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mengajukan pembuatan Perda penyelenggaraan kota religious. Namun, Perda yang sudah disepakati dengan DPRD Kota Depok tidak disetujui Kemendagri dan tidak didukung Gubernur Jawa Barat. Sehingga perda ini mandek.

“Perda Ini mandek, cuma sekedar dimasukin laci di Kemendagri. Katanya, ini ranah agama. Makanya, saya mau minta lagi perda itu nanti, sebelum saya turun menjabat. Setelah itu, saya akan mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta rekomendasi Perda tersebut,” kata Idris, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Produk Hukum Mampu Jawab Kebutuhan Lokal

Idris menjelaskan, perda tersebut tidak mengarah pada pengaturan orang memakai jilbab maupun shalat. Perda itu dibuat untuk kerukunan umat beragama, seperti kedamaian, kekompakan, dan toleransi. Sayangnya, Kemenag tidak mengatur atau memberikan anggaran seperti penyelenggaraan maulid Nabi maupun ustad. Tapi, Pemda berkepentingan.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, ASN Diminta Tak Berpolitik Praktis

“Jika ada Perda itu, kami dapat melakukan belanja langsung, misalnya belanja langsung di Bappeda untuk survei toleransi yang dilakukan oleh KOOD. Karena tidak adanya Perda membuat Pemkot Depok hanya memberikan hibah dengan sejumlah syarat dan aturan yang ketat. Misalnya, penganggaran honor pembimbing rohani yang setiap bulannya mendapatkan Rp400 ribu, maka sebagai laporan pembimbing rohani tersebut harus meminta tanda tangan pengunjung atau peserta taklim,” paparnya.

Idris mengungkapkan, alasan penolakan Perda religius Kota Depok dikarenakan terdapat kata religius. Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD disetujui jadi catatan dokumen negara.

Baca Juga :   Data SIM Card Bocor, Ini Kata Kemendagri

“Saya bilang baca dulu dong dalamnya kalau dibaca substansinya dalamnya, Insya Allah akan paham semuanya. Makanya, saya meminta maaf, jangan hanya kata-kata religius sampai orang mencurigai sebagai sentimen politik. Padahal Pemkot Depok tidak memiliki unsur politik namun membantu mengatur kepentingan sejumlah kelompok agama,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO