Polda Metro Jaya: Jam Rawan Kejahatan Pukul 00.00-04.00 WIB

Ilustrasi polisi berpatroli pada malam hari Foto: ANTARA News

JagatBisnis.com  Polda Metro Jaya meminta masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya mewaspadai jam rawan tindak kejahatan yang kerap terjadi pukul 00.00 hingga 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan.

“Seperti area publik, tempat parkir publik dan lain sebagainya, termasuk juga di perumahan,” kata Hengki di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan, para pelaku tersebut memakai modus rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam. “Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” ujarnya.

Baca Juga :   Jelang P20, Polda Metro Siapkan Amankan Objek Vital

Hengki turut membeberkan cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan. “Seperti tersangka mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa ”handphone’,” katanya.

Lebih jauh, Hengki membeberkan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi polisi diiringi ancaman kekerasan.

Baca Juga :   Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Terapkan ETLE Mobile

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan 296 tersangka. Terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba, dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.

Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus. Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu, 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Ungkap Puncak Tahun Baru DKI Akan Digelar di TMII

Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO