Hakim Sebut Richard Eliezer Punya Kesempatan Cegah Kematian Yosua

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

JagatBisnis.com –  Majelis hakim menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu memiliki kesempatan untuk mencegah kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mulai dari perintah Ferdy Sambo hingga saat proses penembakan.

Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan Richard Eliezer sebetulnya bisa mengarahkan tembakannya ke tubuh Yosua lain yang bukan bagian vital.

“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan tembakan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” kata Hakim Alimin saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :   Putri Selalu Ditinggal di Rumah, Pengacara Sambo: Kesaksian Richard Eliezer Itu Keliru

Namun, lanjut dia, ternyata Richard tidak melakukanya dan justru menembakkan senjata api Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Yosua. Karena bagian itu merupakan daerah vital setiap orang karena tempat jantung berada. Apalagi Richard menembak Yosua lebih dari dua kali.

Baca Juga :   Sakit, Ketua RT Batal jadi Saksi Disidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

“Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital,” terang Hakim Alimin. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO