Kubu FS dan PC Nilai Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi

Ferdy Sambo

JagatBisnis.com – Kuasa hukum Ferdy Sambo FS) dan Putri Candrawathi (PC) menilai banyak pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya merupakan asumsi. Salah satunya, motif PC yang merasa sakit hati pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kita catat, pertimbangan hakim banyak berupa asumsi. Ada motif baru, sakit hati lagi. Jadi, itu berbeda-beda lagi,” kata kuasa hukum FS dan PC,Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, pengacara PC lainnya, Febri Diansyah mengatakan, dari vonis hakim pada kedua kliennya itu, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim. Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.

Baca Juga :   Gugatan Ferdy Sambo Lukai Keadilan Masyarakat

“Ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari jaksa justru dikesampingkan,” ungkap Febri.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

Dikesampingkan hanya dengan jurnal, kata dia, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.

“Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut,” imbuhnya.

Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.

Baca Juga :   Ini Kata Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Sidang Ditunda

“Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa. Jadi, silakan saja dinilai, apakah sedemikian rupa tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa,” tutup Febri. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO