Gugatan Ferdy Sambo Lukai Keadilan Masyarakat

Ferdy Sambo Foto: Detikcom

JagatBisnis.com  Langkah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait pemecatannya dari Polri dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Suami Putri Candrawathi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari Korps Bhayangkara yang telah dikuatkan dalam Keppres Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

Eks Anggota Kompolnas, Edi Hasibuan menyebutkan, pemecatan terhadap eks Kasatgassus Merah Putih, sesuai dengan prosedur bahkan dimulai dengan rangkaian pemeriksaan etik. Dia menilai putusan etik yang menyatakan pemberhentian dengan tidak hormat setimpal dengan perbuatan Ferdy Sambo yang menurut majelis etik terbukti melakukan perbuatan tercela hingga menjadi tersangka perkara pembunuhan dan merintangi penyidikan, terkait tewasnya Brigadir J.

“Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Edi, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Sekalipun begitu, dosen pada Universitas Bhayangkara, Jakarta, menilai Ferdy Sambo memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas putusan pemecatan yang dilalui melalui persidangan etik dan dikuatkan pada tingkat banding. “Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak,” katanya.

Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta teregister dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dia menggugat Presiden Jokowi selaku tergugat I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku tergugat II.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Belum Menyerah, Cari Langkah Hukum Setelah Banding Ditolak

Dalam petitumnya Ferdy Sambo meminta pemecatannya sebagai anggota Polri yang dikukuhkan dalam Keppres Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Sementara kepada tergugat II, dia meminta agar memulihkan kembali seluruh hak-hak sebagai anggota Polri.(tia)

MIXADVERT JASAPRO