Ferdy Sambo Belum Menyerah, Cari Langkah Hukum Setelah Banding Ditolak

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis masih akan mempelajari putusan Sidang Komisi Banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, ditolak.

“Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya. Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Arman, Selasa (20/9/2022).

Dia mengaku, belum dapat memastikan, apakah memang ada langkah hukum lanjutan atau tidak. Karena, dirinya belum menerima putusan sidang tersebut. Apabila, sudah diterima, pihaknya akan mempelajari dulu.

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Sebelumnya, Komisi Banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan PTDH. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga :   Begini Penampilan Ferdy Sambo saat Tiba di PN Jaksel

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di Duren Tiga kemarin,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :   Kawal Sidang Sambo, 170 Personel Polisi Jaga di PN Jakarta Selatan

Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, kata Dedi, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo.

“Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru,” imbuh Dedi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO