Ini Kata Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Sidang Ditunda

Foto : Istimewa

JagatBisnis.comSidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk ditunda selama sepekan. Sedianya sidang lanjutan akan digelar hari ini, Senin (14/11) ditunda hingga 21 November 2022.

Penundaan sidang ini disebut atas permintaan pihak Kejaksaan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap persidangan yang hampir sebulan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, merespons penundaan itu. Ia mengatakan bahwa itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim, dan pihaknya menghormati.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Pilih Bungkam Disidang Putusan Sela

“Jadwal penentuan hari sidang itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Terkait alasannya silakan dikonfirmasi ke majelis hakim karena kami menerima dan menghormati yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Arman menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mempengaruhi kesiapan tim kuasa hukum Sambo.

Baca Juga :   Ayah Brigadir J Beberkan Anaknya Tak Dimakamkan secara Dinas

“Enggak berdampak sama sekali, persiapan sidang sebelumnya sudah berjalan,” kata Arman.
Rangkaian Sidang Ferdy Sambo Dkk

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terbagi menjadi dua perkara. Pertama, yakni pembunuhan berencana yang menjerat lima orang terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga :   Sebulan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar, Kapan Ferdy Sambo Dkk Divonis?

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kedua, yakni perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan tersebut. Khusus untuk Sambo, dia juga dijerat dalam perkara ini. Bersama dia, ada lima orang lainnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO