Tahun 2025, Kelas Kamar Rawat Inap BPJS Dihapus

JagatBisnis.comKamar Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan ditargetkan berlaku per 1 Januari 2025. Ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dalam muatan Revisi ke-3 Perpres Jaminan Kesehatan.

“Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap, Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS, Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman dikutip Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan, maka, pada 2025 nanti BPJS Kesehatan kelas 2,3 dan 4 sudah tidak berlaku lagi. Semuanya masuk ke kelas 1. Untuk itu, pihaknya, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 Rumah Sakit uji coba pada Desember 2022.

Baca Juga :   NIK Akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

“Secara umum, 984 kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba, dimana Tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai atau partisi,” jelas Mickael.

Baca Juga :   Dirut BPJS Kesehatan: Peserta JKN Tak Perlu Fotocopy Berkas, Pakai KTP Saja Bisa

Menurutnya, uji coba KRIS JKN tak mengurangi akses layanan terhadap peserta. Termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.

Baca Juga :   Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah

“Kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari 321 juta rupiah hingga 2,6 miliar rupiah, semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” ungkapnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO