JagatBisnis.com-Pemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai salah sartu syarat agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan menjual beli tanah. Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Sehingga pemohon tersebut merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Jokowi juga mengintruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan. Selain itu, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama,” seperti dikutip, Minggu (20/2/2022).
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diintruksikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. Persyaratan itu akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, mengatakan, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. karena program JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. (*/esa)