Kemendagri Minta Daerah Realisasikan APBD Sejak Awal Tahun

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah dapat merealisasikan APBD sejak awal tahun dengan melaksanakan kegiatan serta anggaran dari awal tahun.

“Perlu segera dilaksanakan kegiatan sejak awal tahun. Pertama, karena uang akan beredar di masyarakat, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan, Selasa (7/2/2023).

Fatoni mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan pun dapat lebih cepat dimulai. Sehingga, kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :   Kini, Pertandingan Olahraga Wajib Booster

“Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap dia.

Untuk mendorong percepatan realisasi APBD tersebut, lanjut dia, pihaknya pun mengirimkan tim yang memonitoring dan mengevaluasi serta asistensi realisasi APBD. Pada Jumat (3/2/2023), tim melakukan monev di Kota Sorong karena realisasi APBD tergolong rendah.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Ajak Semua Pihak Bangun Aura Positif

“Realisasi pendapatan Kota Sorong 2022 diketahui sebesar 85,15 persen atau sebesar Rp1,1 triliun. Sementara itu, realisasi belanja Kota Sorong pada 2022 sebesar 81,18 persen atau sebesar Rp923,15 miliar,” ujarnya.

Maka, pihaknya menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan realisasi APBD untuk tahun anggaran 2023. Diantaranya, melakukan pengadaan dini dimulai bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kemudian, melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian/lembaga. Melakukan percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).

Baca Juga :   Kemendagri Sosialisasi SE terkait Wewenang Penjabat Kepala Daerah

“Penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran. Selain itu, daerah juga perlu melakukan percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan,” pungkas Fatoni. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO