Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Ajak Semua Pihak Bangun Aura Positif

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak seluruh stakeholder pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat membangun aura positif dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Karena Pemilu adalah pesta bangsa Indonesia dan merupakan acara yang membahagiakan untuk memilih kader-kader terbaik bangsa.

“Tentu kita semua bergerak untuk terus memperbaiki kualitas Pemilu. Menuju Pemilu yang betul-betul substantif sehingga kita bisa bergerak, menjadikan demokrasi kita lebih bermakna,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dalam webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).

Zudan menjelaskan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Karena pihaknya berada di hilir atau mengurus terkait pemberian identitas kependudukan. Data-data identitas yang ada di Dukcapil telah berdasarkan by name dan by address. Setelah terdata dengan baik maka hak-hak sipil, hak-hak politik, dan hak-hak ekonomi seseorang akan terlindungi.

Baca Juga :   Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Pemilu 2024

“Kita menuju era single identity number. Satu penduduk, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu alamat, satu identitas. Jadi tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK lebih dari satu. Apabila ditemukan maka penduduk diminta memilih, data yang satunya di-cleansing (diblokir),” imbuh dia.

Baca Juga :   Kemendagri Ingatkan Pemda soal APBD

Menurutnya, dokumen administrasi kependudukan yang menjadi bagian penting dari gelaran Pemilu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan diperkuat dengan Kartu Keluarga (KK). Karena secara politik negara sudah menyepakati, salah satu tolok ukur penting untuk pembangunan demokrasi adalah data kependudukan.

Baca Juga :   Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sikka

“Untuk itu, kami mengajak berbagai lembaga terkait termasuk penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera melapor apabila menemukan penduduk yang belum memiliki NIK, termasuk komunitas masyarakat terpencil dan terluar yang belum terdata. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan jemput bola dalam rangka pembuatan identitas atau data kependudukan,”
pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO