Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung dan Fasilitasi Pemilu 2024

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengaku, surat yang ditekennya itu diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.

“Dalam surat tersebut, sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (pemda). Di antaranya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS),” katanya Senin (2/1/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Bakal Bikin e-KTP Khusus Waria

Menurut dia, langkah itu untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa. Selain itu, Pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Baca Juga :   Kemendagri Mengawali Pindah ke IKN pada 1 Januari 2024

“Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Khususnya, terkait ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemendagri Siapkan Peta Jalan Persiapan 3 DOB Papua

Dia menambahkan, Pemda juga perlu mengerahkan personel satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Selain itu, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO