Sistem Proporsional Tertutup, Rugikan Caleg Perempuan

JagatBisnis.comSistem Pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi Pasal 168 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sistem tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung.

“Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan caleg perempuan,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah, Senin (23/1/2023).

Menurut dia, dengan sistem proporsional terbuka seperti saat ini, caleg perempuan tetap percaya diri ditempatkan di nomor urut berapa pun untuk berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.

“Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah,” ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB ini.

Dia berharap gerakan perempuan juga massif menolak sistem proporsional tertutup. Sehingga proses demokrasi di Indonesia terus berjalan maju ke depan. Karena, keterwakilan perempuan dalam parlemen sangat penting untuk mengawal isu-isu dan kebijakan yang memihak pada perempuan dan anak-anak. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO