Kuat Ma’ruf Siapkan Pledoi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Kuat Ma’ruf menyiapkan nota pembelaan (pledoi) setelah dituntut penuntut umum pidana 8 tahun penjara. Kuat bersama tim kuasa hukum diberi kesempatan membacakan pledoi dalam sidang selanjutnya yang bakal digelar pada Selasa (24/1/2023).

“Selanjutnya penasihat hukum kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso, sebelum menutup sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa penuntut umum menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga :   Tiba di PN Jaksel, Richard Eliezer Dikawal Ketat LPSK

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca Juga :   Alasan Sidang Empat Saksi Ahli Digelar secara Tertutup

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Baca Juga :   AKBP Arif Rahman Terjerat Obstruction of Justice Brigadir J

Selain Kuat Ma’ruf, PN Jaksel pada hari ini juga bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal, yang merupakan ajudan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri ketika peristiwa terjadi. Sementara Ferdy Sambo bakal dituntut dalam persidangan Selasa (17/1/2023), disusul Putri Candrawathi dan Bharada E sehari sesudahnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO