Miliki Senpi Ilegal, WNI Ditangkap di Filipina

JagatBisnis.comPolri telah berkoordinasi dengan otoritas Pemerintah Filipina terkait penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay. WNI yang bekerja sebagai pilot itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api (senpi) illegal bersama dengan dua warga Filipina.

Baca Juga :   Sepanjang 2021, Virus Corona jadi Penyebab Kematian Nomor Tiga di Filipina

“Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.

Baca Juga :   Filipina Luncurkan Program Vaksinasi Booster COVID-19 Kedua

“Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat,” ungkapnya.

Kadiv Hubinter memaparkan, lokasi penangkapan WNI bersama dua warga Filipina tersebut berada sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila.

Baca Juga :   Tersangka Penyelundup 6 Perempuan Asal Filipina Ditangkap

“Kini, Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO