Tersangka Penyelundup 6 Perempuan Asal Filipina Ditangkap

JagatBisnis.com –  Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human trafficking). Sebanyak 4 orang tersangka ditangkap, setelah kedapatan menyelundupkan 6 perempuan asal Filipina ke Bandung, Jawa Barat.

“Keempat tersangka yang berhasil kami amankan berinisial MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang Jawa Barat dan AN (47) warga Subang Jawa Barat,” kata Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wolter, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan, penyelundupan wanita asal Filipina ini terjadi pada hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa 6 wanita asal Filipina dengan menggunakan perahu dan berlabuh di pantai Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara.

Baca Juga :   Sepanjang 2021, Virus Corona jadi Penyebab Kematian Nomor Tiga di Filipina

“Mereka kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat. Setibanya di Bandung, keenam wanita itu dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut dia, aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada hari Minggu (6/2/2022). Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe.

Baca Juga :   Penghitungan Suara Pilpres, Anak Diktator Filipina Unggul Jauh

“Kami juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe. Sejumlah barang bukti, juga diamankan. Di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass,” imbuhnya.

Baca Juga :   Filipina Luncurkan Program Vaksinasi Booster COVID-19 Kedua

Dia menambahkan, paratersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO