Berita  

Begini Tata Cara Perpanjang Izin Reklame di Kota Tengerang

Jagatbisnis.com – Papan reklame digunakan sebagai salah satu ajang periklanan atau promosi suatu produk barang dan jasa. Bagi yang ingin memperpanjang izin pemasangan reklame di Kota Tangerang, tentunya diwajibkan membayar pajaknya. Sebelum membayar, pastinya dibutuhkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Untuk mengajukan penerbitan SKPD perpanjangan reklame secara online, bisa langsung ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang.

Berikut tahapannya:
1. Petugas sub bidang pendataan melakukan pengukuhan wajib pajak terhadap pemilik reklame selanjutnya wajib pajak di berikan akun simpad untuk melakukan perpanjangan secara online melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id
2. Wajib pajak mengajukan perpanjangan reklame melalui website e-sptpd.tangerangkota.go.id
3. Petugas sub bidang pendataan melakukan verifikasi kartu data perpanjangan
4. Petugas sub bidang penetapan melakukan verifikasi kartu data yang di sampaikan oleh sub bidang pendataan dan melakukan perhitungan dan menetapkan besaran pajak reklame
5. Berdasarkan perhitungan dan penetapan petugas sub bidang penetapan dan kepala bidang Pendapatan Lainnya menandatangani skpd secara digital

Adapun tarif pajak reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Sedangkan batas pembayaran pajak reklame tahun ini paling lambat tanggal 28 Desember 2022.

Pajak reklame merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. Realisasi Tahun 2021 dari pajak reklame tercatat sebesar Rp14.117.414.361. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp11.500.000.000. (adv)

MIXADVERT JASAPRO