Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar

JagatBisnis.com –  Korban tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata senilai Rp146 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng. Persidangan jilid kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan digelar di ruang Candra PN Kepanjen, Kamis (15/12/2022).

Persidangan kedua ini masih sama dengan persidangan pertama, yakni tidak dihadiri oleh beberapa pihak tergugat. Di sidang kali ini muncul sejumlah nama tergugat, mulai dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), hingga PSSI.

Penggugat bernama Athoillah, merupakan bagian kelompok suporter yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam (1/10/2022) lalu. Kuasa hukum korban, Wasis Siswoyo menyatakan, ada beberapa pihak tergugat yang berkaitan dalam tragedi tersebut. Mereka dianggap memiliki tanggungjawab pada peristiwa yang membuat 135 nyawa melayang.

Baca Juga :   Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Lagi, Polri Bikin Aturan Pengamanan Kompetisi Olahraga

“Gugatan pertama perbuatan melawan hukum berkaitan tragedi tersebut. tergugat yang terlibat disitu PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Bupati Malang, Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI,” kata Wasis.

Menurut dia, isi gugatan yang diajukan, berupa permintaan ganti rugi materiil dan inmateriil. Sebab korban yang mewakili kelompok suporter, menjadi korban luka diklaim belum mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :   Sedih, Bocah 11 Tahun Ditinggal Orangtuanya dalam Kerusuhan Kanjuruhan

“Kita minta ganti rugi karena saya belum pernah ada yang menyatakan sampai saat ini, bahwa tragedi Kanjuruhan itu masih belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Keseluruhan itu materiil inmateriil Rp146 miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun, gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :   7 Hari Pasca Tragedi Kanjuruhan, Bonek-Aremania Saling Berpelukan

“Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita minta. Apalagi, ini negara hukum maka keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan dan tuntutan ganti rugi,” terangnya.

Dia menambahkan, dari gugatan senilai Rp146 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada para korban. Yakni, dengan alokasi untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, untuk korban luka berat ringan Rp50 juta. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO