Kasus Sengketa Tanah di Bandung, PT KAI Ajukan PK

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI pada 31 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :   Cegah Radikalisme, KAI dan BNPT Gelar Dialog di 8 Stasiun

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum tersebut telah resmi diajukan melalui tim kuasa hukum KAI. Langkah ini perlu dilakukan guna mempertahankan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. Kami yakin, aset tersebut merupakan aset sah milik perusahaan yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu,” kata Joni dikutip dari laman kai.id, di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :   Libur Isra Mi'raj, Penumpang KA Meningkat 36 Persen

Joni mengaku, pihaknya telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 atau sekitar 7,6 hektare tersebut. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :   KAI Minta PMN Rp4,1 Triliun untuk KCJB

“Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung.” tutup Joni. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO