JagatBisnis.com – Polda Sumatera Utara menyatakan Indra Kusuma atau Indra Kenz 2 kali mangkir dari panggilan terkait laporan dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp 45 juta. Bahkan Indra dipanggil untuk ketiga kalinya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa mengatakan, dari keterangan kliennya kasus di Polda Sumut sudah diberhentikan pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,” kata Larosa pada Kamis (17/2).
Menurut Larosa, surat penghentian perkara tersebut tertulis pada surat ketetapan Nomor S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan. Surat itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2020 lalu.
“Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara,” ujar Larosa.
Discussion about this post