Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

JagatBisnis.com – Polda Sumatera Utara menyatakan Indra Kusuma atau Indra Kenz 2 kali mangkir dari panggilan terkait laporan dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp 45 juta. Bahkan Indra dipanggil untuk ketiga kalinya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa mengatakan, dari keterangan kliennya kasus di Polda Sumut sudah diberhentikan pada tahap penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,” kata Larosa pada  Kamis (17/2).

Baca Juga :   Polisi Buru Orang-orang yang Terima Aliran Uang dari Indra Kenz

Menurut Larosa, surat penghentian perkara tersebut tertulis pada surat ketetapan Nomor S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan. Surat itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Tetapkan Pacar, Adik dan Calon Mertua Tersangka Binomo

“Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara,” ujar Larosa.

Sebelumnya diberitakan, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, Indra sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Polisi sudah menjadwalkan panggilan ketiga, namun belum ada kepastian Indra akan hadir.

Baca Juga :   Pernah Bertemu dengan Indra Kenz, Ini Bantahan Pimpinan KPK

Dalam laporan di Polda Sumut, Indra diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan kerugian korbannya senilai Rp 45 juta. Pelapornya seorang pria berinisial RA. (pia)

MIXADVERT JASAPRO