Bareskrim Polri Tetapkan Pacar, Adik dan Calon Mertua Tersangka Binomo

JagatBisnis.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pacar, adik serta calon mertua Indra Kenz sebagai tersangka baru kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Mereka yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz, serta Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong.

“Terhadap tiga orang tersangka disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata DirekturTindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga :   Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketiganya jadi tersangka karena diduga menjadi salah satu tujuan Indra Kenz menyembunyikan uang atau aset pencucian uang.
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu.

Baca Juga :   Simak 3 Tips Mulai Investasi Online untuk Pemula

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Kamis (14/4/2022) pekan depan.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo. Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Baca Juga :   Rumah Indra Kenz Telah Disita oleh Pengadilan

Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4/2022). (pia)

MIXADVERT JASAPRO