Waspada! Ada Peredaran Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer

JagatBisnis.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengimbau masyarakat diminta mewaspadai peredaran surat palsu yang berisi pengangkatan tenaga guru honorer berusia lebih dari 35 tahun. Surat yang mencatut nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini mencari guru honorer untuk mengisi kekosongan kuota dari tahap seleksi CPNS 2021.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi, sudah dipastikan surat tersebut palsu,” tegas Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, di Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Dia menjelaskan, dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Baca Juga :   Dana Hibah untuk Guru Honorer di Jakarta Dinaikan

“Kami telah beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama, yakni pengangkatan tenaga honorer. Surat palsu kali ini tertulis, masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.

Baca Juga :   149.336 Guru Honorer Gagal Tes P3K

Menurut dia, dalam surat itu juga merekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs Satya Pratama, S Sos dengan nomor Whatsapp 0823-37805109.

“Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Selasa, 03 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas,” ujarnyw.

Baca Juga :   Viral, Gaji Guru Honorer selama 2 Bulan Bikin Miris

Dia menegaskan, jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi. Maka, kami kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN, serta mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB bila menemukan hal serupa,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO