JagatBisnis.com – Menteri Pendidikan dan Ristek Nadiem Makarim dituduh ingkar janji, lantaran kebijakan nilai afirmasi tambahan yang tertuang dalam Kepmenpan RB No.1169 Tahun 2021 pada proses seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dinilai tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai seleksi tahap I PPPK hanya diberikan afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 tahun lebih.
“Bagi P2G, selama ini kami konsisten usulkan dan suarakan adalah skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 tahun lebih,” kata Satriwan saat dihubungi pada Rabu (13/10/2021).
Discussion about this post