“Hari ini kita membagi sertipikat, terutama redistribusi tanah. Tanahnya subur sekali, hitam tanahnya, jarang-jarang tanah yang seperti itu. Oleh sebab itu, dengan diberikan kepada masyarakat dan ada kepastian hukum maka insyaAllah tanah ini akan termanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kita memberikan sertipikat tanah sebanyak mungkin, redistribusi tanah, tanah-tanah sengketa, tanah bekas HGU yang sudah telantar dengan jumlah 141,5 hektare,” ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN selanjutnya melaporkan bahwa saat ini tengah dilakukan percepatan sertipikasi terhadap aset pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentunya, hal ini dapat berjalan lancar dengan bantuan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah. “Ini ada setiap kepala kantor pertanahan dan kantor wilayah, ada yang mengawasi supaya seluruh aset ini bisa didaftarkan, disertipikatkan,” tegasnya.
Discussion about this post