Dia menjelaskan, terungkapnya sindikat ini bermula saat timnya menelusuri informasi kebocoran data kependudukan yang dijual secara daring alias online. Berangkat dari itu, penyidik melakukan penelusuran dan patroli siber. Tim lantas mendapati ada sindikat jual beli data.
“Hasil penyelidikan dan profilling kemudian didapat data sindikat pembuatan kartu prakerja yang di-register dengan data hasil hacking ke Dukcapil. Para tersangka dapat diamankan berikut barang buktinya,” tuturnya.
Dia menambahkan, kini para pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (*/esa)
Discussion about this post