Nekat Gelar Reuni PA 212 Bakal Dipidanakan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya bakal mempidanakan pihak yang nekat menggelar aksi Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di wilayah hukumnya. Bahkan turut dikenakan juga aturan kesehatan.

“Disamping KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin. Kemudian mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :   Polisi Belum Beri Izin Kegiatan Reuni 212

“Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga,” pungkasnya.

Baca Juga :   Tak Dapat Izin, Reuni 212 Digelar Secara Virtual

Diketahui Reuni PA 212 yang semula akan dilaksanakan di Monas, Jakarta batal dan pindah ke Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Kegiatan reuni ini sekaligus doa bersama untuk almarhum Ust Ameer Azzikra putra almarhum ustaz Arifin Ilham.

Baca Juga :   Polri Siapkan Langkah Pengamanan Reuni 212

Meski demikian hingga saat ini acara Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021) besok itu, belum mendapatkan izin dari Polres Bogor. Pasalnya kabupaten setempat masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.(pia)

MIXADVERT JASAPRO