JagatBisnis.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat, di akhir penghujung 2021 kegiatan pertambangan emas ilegal masih terus terjadi. Aktivitas ilegal itu belum mampu diberhentikan secara permanen.
Imbas dari aksi tambang ilegal itu sekitar 2000 hektare hutan di Aceh rusak. Direktur Walhi Aceh M. Nur mengatakan, saat ini ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru.
Sebaran pertambangan emas ilegal itu terdapat di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
Menurut Walhi Aceh, pertambangan emas ilegal dilakukan dengan dua pola, lokasi tambang yang berada di pegunungan dilakukan melalui membuat lubang secara vertikal dan horizontal.
Sementara, pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir dan batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.
Discussion about this post