JagatBisnis.com – SA (21), seorang ibu di Indramayu diresmikan sebagai terdakwa pembantaian berencana anak bernama samaran MYP (7) yang ialah anak tirinya. Tidak hanya SA, polisi pula mengamankan SAP (24), yang berfungsi sebagai pengeksekusi ataupun pembunuh biaya.
Pada polisi, si ibu itu berterus terang sakit batin dan dengki pada korban.” Sakit batin pak,” ucap SA saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Meter Lukman Syarif dalam rapat pers di Mapolres Indramayu, Kamis, 23 September 2021.
Masih disampaikan SA, sakit itu karena papa korban kerap memberikan perlakuan berlainan antara anak hasil hubungannya dengan pelaku dan korban. Baginya, si suami lebih meletakkan kasih cinta pada korban.
Di bagian lain, ibu tiri itu pula merasa jengkel karena korban sulit diatur dan kerap menggila bila meminta jajanan.
Discussion about this post