” Jadi, terdapat 3 klaster wujud pengecekan saksi dan sudah diperiksa ahli,” ucap ia.
Diketahui, Interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Nah, terdapat 3 artikel yang diaplikasikan dalam permasalahan ini ialah Artikel 187, Artikel 188, dan Artikel 359 KUHP.
Artikel 187 KUHP bersuara benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.
Discussion about this post