Terpisah, Joni, pelaku penyiram air keras saat dikonfirmasi, berterus terang amat menyesal atas aksi dikerjakannya. Ia berterus terang melakukan itu karena marah dan membasahi air keras kepada korban dengan tujuan untuk mematahkan korban tetapi meninggal bumi.
” Aku melakukan itu karena marah kepada korban karena kepala aku sebelumnya dibacok oleh kelompok korban di bagian kepala aku, tetapi aku amat menyesal sekali melakukan aksi itu kepada korban hingga meninggal bumi,” tuturnya.
Joni rawan ganjaran sama tua hidup. Pelaku terjebak Artikel 340 KUHP kejahatan ataupun Artikel 354 bagian 2 KUHP dengan bahaya bui sama tua hidup ataupun bahaya 20 tahun bui.(pia)
Discussion about this post