JagatBisnis.com – Satreskrim Polresta Jambi, menahan Joni( 47), masyarakat jalur Singosari, Kelurahan Tanjung Ekstrak, Kota Jambi, karena membasahi air keras pada seorang laki- laki nama samaran BM( 41 tahun) masyarakat masyarakat Kelurahan Kadangkala Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro, Jambi. Aksi buruk pelaku menyebabkan korban berpulang. Semua badan korban melepuh dampak air keras.
Kapolresta Jambi, Kombes Angket, Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku langsung ditahan setelah diperiksa intensif karena berterus terang melakukan aksi kekerasan kepada korban.
” Betul pelaku melakukan itu dengan sendirinya membasahi korban dengan air keras keras, dan korban langsung meninggal saat dalam cara pemeliharaan di rumah sakit,” ucapnya.
Eko mengatakan, korban mengalami cedera bakar di semua badan mencapai 96 persen, sampai menyebabkan korban meninggal.
Discussion about this post