” Cara dengan cara hukum. Para pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, untuk kejelasan hukum dan kesamarataan,” ucapnya.
Menag meminta Penguasa Wilayah bisa melaksanakan gunanya untuk melindungi aman pemeluk berkeyakinan di wilayah masing- masing. Perihal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negara( PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Prinsip Penerapan Kewajiban Kepala Wilayah atau Delegasi Kepala Dalam Perawatan Aman Pemeluk Berkeyakinan, Pemberdayaan Forum Aman Pemeluk Berkeyakinan, Dan Pendirian Rumah Sempoyongan.
Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:
Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Discussion about this post