JagatBisnis.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengancam peluluhlantahkan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh segerombol orang. Baginya, tindakan bermain juri sendiri tidak dapat dibenarkan dan ialah pelanggaran hukum.
“ Tindakan segerombol orang yang bermain juri sendiri merusak rumah ibadah dan harta barang kepunyaan orang lain tidak dapat dibenarkan dan jelas ialah pelanggaran hukum,” tutur Menag, diambil Sabtu 4 September 2021.
Baginya, tindakan bermain juri sendiri, apalagi dengan cara- cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta barang kepunyaan orang lain, merupakan bahaya jelas untuk aman pemeluk berkeyakinan.
Beliau menerangkan, kalau petugas Keamanan butuh mengutip tahap dan usaha yang jelas dan dianggap butuh untuk menghindari dan menanggulangi tindakan bermain juri sendiri.
Discussion about this post