Reaksi Menag Yaqut Soal Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JagatBisnis.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengancam peluluhlantahkan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh segerombol orang. Baginya, tindakan bermain juri sendiri tidak dapat dibenarkan dan ialah pelanggaran hukum.

“ Tindakan segerombol orang yang bermain juri sendiri merusak rumah ibadah dan harta barang kepunyaan orang lain tidak dapat dibenarkan dan jelas ialah pelanggaran hukum,” tutur Menag, diambil Sabtu 4 September 2021.

Baginya, tindakan bermain juri sendiri, apalagi dengan cara- cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta barang kepunyaan orang lain, merupakan bahaya jelas untuk aman pemeluk berkeyakinan.

Baca Juga :   Anak Bernama 19 Kata di Tuban Kesulitan Urus Akta Lahir

Beliau menerangkan, kalau petugas Keamanan butuh mengutip tahap dan usaha yang jelas dan dianggap butuh untuk menghindari dan menanggulangi tindakan bermain juri sendiri.

” Cara dengan cara hukum. Para pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, untuk kejelasan hukum dan kesamarataan,” ucapnya.

Menag meminta Penguasa Wilayah bisa melaksanakan gunanya untuk melindungi aman pemeluk berkeyakinan di wilayah masing- masing. Perihal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negara( PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Prinsip Penerapan Kewajiban Kepala Wilayah atau Delegasi Kepala Dalam Perawatan Aman Pemeluk Berkeyakinan, Pemberdayaan Forum Aman Pemeluk Berkeyakinan, Dan Pendirian Rumah Sempoyongan.

Baca Juga :   Brimob Turun Tangan Sisir Lokasi Ledakan di Pandeglang

Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:

Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Baca Juga :   3 Orang Tewas dan Puluhan Lainya Luka-luka akibat Ledakan Bom di Pakistan

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” ujarnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO