JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat menangani sekurang- kurangnya 10. 678 masyarakat karena tidak bermasker, selama pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM), sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
” Keseluruhan yang sudah ditindak 10. 678 masyarakat. Itu terdiri dari hasil penindakan di semua wilayah Jakarta Barat,” tutur Kepala Satuan Polisi Pelindung Praja( Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Tamo menjelaskan, dari jumlah itu, terdapat 10. 244 masyarakat menyambut ganjaran sosial berbentuk membersihkan jalanan, sedangkan lebihnya sebesar 434 masyarakat dikenakan kompensasi administrasi.
Dari 8 kecamatan di Jakarta Barat, terdaftar pelanggaran dengan kompensasi sosial paling tinggi terjadi di Kecamatan Tambora dengan nilai 1. 725 dan terendah di Kecamatan Kembangan sebesar 699.
Discussion about this post